Khitan atau sunat adalah kewajiban bagi setiap pria muslim. Praktik ini telah dilakukan sejak turun temurun selama ribuan tahun, bahkan jauh sebelum kelahiran Nabi Muhammad SAW. Menurut hadits dan Al Quran, tradisi ini sudah berlangsung sejak zaman Nabi Ibrahim AS. Hal ini tercermin dalam surat An-Nahl ayat 123 yang berbunyi:
ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفًا وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ
“Kemudian kami wahyukan kepadamu (Muhammad): Ikutilah agama Ibrahim, yaitu seseorang yang hanif dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.”
Sunat atau khitan merupakan salah satu bentuk ibadah yang disyariatkan agama Islam. Kata khitan sendiri berasal dari bahasa Arab, kha-ta-na, yang artinya memotong, yaitu memotong kulup sampai kepala penis keluar dan menonjol.
Khitan sendiri bermula dari ajaran Nabi Ibrahim AS. Dalam sebuah hadis riwayat Abu Hurairah juga disebutkan bahwa beliau berkhitan ketika usianya menginjak 80 tahun.